UPDATE

Festival Gawi Sia di Jakarta yang Dihadiri Gubernur NTT, Apa Maknanya?

Foto:Festival Gawi Sia di Jakarta-tajukharian.com

Tajukharian.com- Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menghadiri Festival Gawi Sia yang dilaksanakan di Taman Mini Indah Indonesia Jakarta. Sabtu, 19 Juli 2025

Dalam rangkaian acara tersebut, terdapat 3 ritual yang dilakukan secara khidmat. Pertama diawali, ritual SO'A RIA, yang kedua, Ritual Penghormatan Leluhur dan Doa Keselamatan dan pada ritual terakhir Tarian Gawi yang dilakukan secara massal bersama-sama. Gubernur Melky terlihat menikmati acara tersebut.

Apa itu SA'O RIA

SA'O RIA artinya RUMAH BESAR disebut juga SA'O NGGUA, tempat dimana dilakukan ritual adat atau disebut juga RUMAH INDUK dari mana semua rumah-rumah lain dalam satu keluarga berasal biasanya dibangun di tengah kampung dan dilengkapi warisan leluhur seperti: nggo-lambu, tame, hobha/tame, besomban, dan pakaian adat.

Sebagai rumah "besar" disebut juga tempat berkumpul keluarga yang berasal dari 1 leluhur juga sebagai tempat ritual adat dilakukan sehingga disebut SA'O NGGUA.

Sebagai rumah spiritual dimana memiliki daya magis mengandung filosofi dan cerminan perilaku dari suku LIO ENDE, WUAMESU INDONESIA menampilkan ritual budaya SA'O RIA sebagai identitasnya yaitu simbol persatuan masyarakat diaspora LIO ENDE di Jakarta guna menjaga nilai-nilai: estetika, religi, moral, dan budaya. 

Miniatur SA'O RIA yang disusun oleh ninik-ninik pertua (KANGA) menggambarkan simbol perjalanan paguyuban WUAMESU yang kini berusia hampir 70 tahun dan berdiri selama 10 tahun.

Perjalanan sejarah WUAMESU memang berat menghadapi tantangan zaman yang berubah-ubah dan perpecahan. Beratnya tantangan digambarkan dengan jalan kaki para pengiring 'O POTO WOLO O RENGGI O KELI' bagaikan memanggul bukit dan gunung.

Ritual Penghormatan Leluhur dan Doa Keselamatan

Ritual adat yang menarik adalah tradisi Ritual penghormatan leluhur dan doa keselamatan sebagai suatu sesi persembahan bagi leluhur sembari memohon doa restu leluhur bagi sehat, sejahtera dan kebahagiaan anak cucu. Tradisi Ritual penghormatan leluhur dan doa keselamatan pada saat ada acara keluarga lainnya seperti pernikahan, kelahiran, kematian, atau ketika ada anggota keluarga mengalami persoalan atau masalah yang akan disampaikan melalui kepala keluarga.

Tradisi ini memuat nilai spiritual karena meyakini roh leluhur masih hidup dan ikut menjaga anak cucunya karena anak cucu merupakan bagian dari darah daging leluhur.

Makanan yang disajikan dalam ritual harus dimasak dan tidak boleh dibeli di luar karena dianggap tidak memiliki nilai spiritual. Semua makanan disajikan sebelum matahari terbit.

Pada intinya ritual tersebut memiliki makna sebagai berikut:

1. Dilakukan untuk menghormati leluhur dan memohon keselamatan.

2. Dilakukan saat ada acara penting keluarga seperti kelahiran, kematian, atau masalah serius.

3. Prosesi dimulai dengan membawa sesajen dan hewan sembelihan ke rumah adat

4. Tradisi ini adalah bentuk penghargaan dan upaya menjaga keseimbangan antara dunia spiritual dan dunia nyata.

Ritual ini merupakan bentuk penghormatan kepada leluhur dan permohonan keselamatan. Biasanya dilakukan dalam situasi penting atau krisis keluarga, dengan prosesi membawa sesajen ke rumah adat sebagai simbol permohonan kepada roh leluhur.

GAWI Simbol Identitas Masyarakat Lio

Tari Gawi merupakan tari tradisional kerakyatan yang diwariskan secara turun-temurun hingga sekarang.

Keunikannya adalah bentuknya yang menyerupai lingkaran ular (spiral) ada kepala yang disebut 'ULU" dan 'EKO' bersifat terbuka dan tidak merupakan lingkaran tertutup.

Keunikan lain adalah bunyi irama hentakan kaki dan merapatnya posisi kaki dengan lantunan syair seorang solis yang disebut 'ATA SODHA' tanpa menggunakan teks.

Bentuk Tari Gawi menggambarkan kebudayaan suku LIO ENDE yang terdiri atas sistem kepercayaan, organisasi kemasyarakatan, bahasa, kesenian, serta mata pencaharian.

Simbol persatuan nampak pada gerak kaki, gerak tangan, tempo, dan lantunan syair, busana dan tata rias. GAWI dilaksanakan di tengah kampung yang disebut KANGA.

Di tengah-tengah KANGA ada MUSU MASE berupa batu keramat berbentuk lonjong seperti menhir dan dibawahnya ada batu ceper yang disebut ‘LODO NDA' melambangkan persatuan pria dan wanita atau persatuan langit dan bumi.

Di tempat inilah Mosalaki P'u'u melakukan ritual adat misalnya mempersembahkan hasil panen pertama atau bekal babi untuk doa leluhur. MUSU MASE menjadi tempat suci yang sudah direciki darah hewan korba bagi para tua-tua adat sebagai sumber ketaatan dan kekuasaan mereka.

GAWI biasanya dilaksanakan pada malam hari dan berlangsung hingga pagi hari saat matahari terbit sehingga disebut 'GAWI SIA’.

SMKN 1 Welak Melaksanakan Panen Buah Semangka Secara Serentak: Wujud Nyata Pendidikan Vokasi Unggul

Buah Semangka Usai dipanen

Tajukharian.com – SMKN 1 Welak kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan suksesnya pelaksanaan panen raya buah semangka secara serentak di lahan praktik sekolah. Acara yang berlangsung pada Senin (16/6/2025), menjadi bukti nyata komitmen SMKN 1 Welak dalam menghasilkan lulusan yang terampil dan siap kerja, khususnya di sektor pertanian.

Panen semangka ini melibatkan seluruh siswa jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH), didampingi oleh para guru pembimbing dan staf pengajar. Dari pagi hari, suasana lahan praktik SMKN 1 Welak dipenuhi semangat dan antusiasme. Dengan cekatan, para siswa memanen buah semangka yang telah mencapai kematangan optimal, hasil dari pembelajaran dan praktik intensif yang mereka jalani selama beberapa bulan terakhir.


Kepala SMKN 1 Welak, Bapak Siprianus Jemadi, S.Pd., mengungkapkan rasa bangganya atas keberhasilan panen ini. "Panen semangka serentak ini bukan hanya tentang memanen buah, tetapi lebih dari itu, ini adalah wujud nyata dari kurikulum berbasis praktik yang kami terapkan," ujarnya. "Para siswa tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi langsung terjun ke lapangan, merasakan bagaimana proses budidaya dari awal hingga panen. Ini adalah pembelajaran yang holistik dan relevan dengan kebutuhan industri pertanian saat ini."


Lebih lanjut, Bapak Siprianus menjelaskan bahwa keberhasilan panen semangka ini menjadi salah satu indikator keberhasilan program pendidikan di SMKN 1 Welak, khususnya jurusan ATPH. Lahan praktik yang luas dan fasilitas pendukung yang memadai memungkinkan siswa untuk mengembangkan keahlian mereka secara optimal. "Kami ingin memastikan bahwa setiap lulusan SMKN 1 Welak memiliki kompetensi yang unggul dan berdaya saing tinggi, tidak hanya untuk bekerja, tetapi juga berwirausaha di bidang pertanian," tambahnya.


Seluruh hasil panen semangka ini rencananya akan dijual langsung ke masyarakat sekitar. Hal ini juga menjadi bagian dari praktik kewirausahaan bagi para siswa, di mana mereka belajar tentang rantai pasok, penetapan harga, hingga strategi pemasaran produk pertanian.


Ketua Program Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH), Bapak Hendrikus Charles M. Enge, S.ST mengungkapkan alasan dilakukan Panen Serentak. 

"Kami lakukan panen secara serentak Hari ini karena semua Buahnya sudah matang, ada cara untuk mengetahui buah sudah matang atau belum", ungkapnya. 

"Setelah panen ini, buah Semangka ini akan kami jual kepada Masyarakat sekitar, tentunya dengan harga yang sangat terjangkau", lanjutnya.


SMKN 1 Welak terus berupaya menjadi unggul pada bidang pendidikan vokasi di wilayah Manggarai Barat. Dengan fokus pada pengembangan keterampilan praktis, didukung oleh tenaga pengajar profesional dan fasilitas yang ada, sekolah ini membuktikan diri sebagai pilihan tepat bagi generasi muda yang ingin memiliki masa depan cerah di dunia kerja atau bahkan menciptakan lapangan kerja sendiri.


Bagi calon siswa yang memiliki minat dan bakat di bidang Pertanian, Peternakan, Usaha Layanan Wisata, atau Rekayasa Perangkat Lunak, di SMKN 1 Welak menawarkan Empat program studi yang relevan dan prospektif. Bergabunglah dengan SMKN 1 Welak dan jadilah bagian dari generasi muda yang inovatif, terampil, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Energi Geothermal, Potensi Listrik di Flores



tajukharian.com-alberto.adiluhung.tambur-@/dokpribadi
Tajukharian.com-Polemik goethermal Flores menuai polemik di tengah masyarakat, terutama bagi kalangan aktivis yang menolak kehadiran proyek yang diinisiasi PLN tersebut. Menurut mereka, kehadiran Geothermal dinilai akan mengancam kehidupan sosial dan lingkungan masyarakat. Pihak Pemprov NTT sebelumnya melalui Gubernur ingin mengevaluasi proyek ini, namun belakangan Gubernur Melkiades Laka Lena berkomitmen untuk meneruskan proyek Geothermal dengan catatan tetap memperhatikan masukan aktivis dan pihak Gereja Katolik.
Terkait soal ancaman terhadap lingkungan, Ferdinandus Hasiman dalam Podcastnya dengan seorang Alumnus Geologi dari Manggarai, Alberto Adiluhung Tambur menjelaskan bahwa, isu terkait efek gempa bumi dan potensi terhadap pemcemaran air minum dinilai tidak signifikan, terutama ketika pihak yang melakukan pengebor dapat menggunakan teknologi mutahir.
 
Alberto Aduluhung Tumbar dalam wawancara dengan pengamat Tambang dan Energi, Ferdy Hasiman pada tanggal 11 Mei 2025 yang ditonton media ini di channel Facebook Ferdi Hasiman pada 27 Mei 2025 mengatakan, bahwa geothermal merupakan energi panas bumi yang paling aman untuk sumber kelistrikan di Indonesia dan NTT pada umunya. Apalagi menurut dia, Flores adalah daerah ring of fire (Cincin api) yang dianugerahi potensi panas bumi yang sangat bermanfaat untuk supply listrik ke depan, karena 80 persen kelistrikan Flores masih bersumber pada Bahan Bakar Minyak (BBM) dan batubara yang sangat tinggi karbon dan dampak pencemaran lingkungannya sangat besar. 

“Geothermal itu hasil dari peristiwa gesekan lempeng yang dapat memicu energi panas bumi dan dapat dikelola menjadi energi listrik. Terbentuknya panas bumi dapat menghasilkan uap yang kemudian uap itu menghasilkan Geothermal yang dapat digunakan untuk energi listrik. Secara konsep panas bumi ini artinya panas yang terperangkap dalam perut bumi, jadi secara konsep pembentukannya kalau misalnya mungkin kita dulu pernah mendengar istilah lempeng-lempeng. Lempeng itu sebenarnya bagian-bagian dari daratannya sangat luas lah ibaratnya ada Australia sebelah selatan terus ada Indo Asia di atas Euro Asia lah. Jadi ketika lempeng ini bertumpukan dipertemukan akan muncul gesekan gesekan." Jelasnya

Erto menjelaskan, dengan adanya gesekan ini, maka akan muncul panas. Panas Bumi menurutnya akan membuat geothermal itu muncul. Erto menjelaskan, keterdapatan Geothermal biasanya dijalurnya.

“Nah kebetulan di Pulau Flores ini dilalui oleh Cincin Api, Ring of Fire. Maka keterdapatannya itu akan ada, di sekitar itu, biasanya di sebelah Selatan”

Erto juga menjelaskan bagaimana cara mengambil panas bumi untuk menghasilkan uap yang menjadi sumber listrik. Menurutnya yang paling utama diambil adalah panasnya. 

"Ketika kita melakukan sebuah proses pemboran yang dicari, yaitu, di mana keterdapatan panas itu biasanya di kedalaman Ribuan meter ke bawah. Ketika sudah mencapai lapisan tersebut, panasnya kita ambil, lalu panasnya dialirkan oleh ke pipa ke atas sampai di pipa masuk ke Turbin. Panasnya inilah yang akan menggerakkan Turbin. Setelah  Turbin itu digerakkan, panasnya ini akan dialihkan lagi kebawah ke sistem”, kata lulusan geologi lulusan Universitas Trisakti Jakarta itu.

Saat ditanya mengenai kebutuhan lahan yang diperlukan dalam untuk pemboran Geothermal, Erto menegaskan bahwa Pemboran untuk pipa itu tidak butuh banyak tempat atau lahan, tetapi untuk fasilitas penunjang memang dibutuhkan beberapa hektar.

"Pemboran itu sendiri lubangnya itu sekitar diatasnya ya sekitar 30 sampai 40 inci  kurang lebih. Jadi kecil saja karena akan dibor ke bawah. Hanya saja untuk luas lingkup pengerjaannya mungkin 2 hingga 3 hektar. Mungkin butuh beberapa hektar untuk segala fasilitas”, katanya. 

Lantas bagaimana dengan pengolahan uap yang berpotensi mengandung pencemaran? Erto mengatakan, zat kimia yang terbang bersamaan dengan uap dijinakkan dengan teknologi yang tepat dan pengembang seperti PLN biasanya sudah mahir menjinakan ini, sehingga tak perlu takut risiko.

"Nah uapnya ini sebenarnya dia yang akan menggerakkan si Turbin ini, nah uap ini kan sebenarnya kan air cumin, karena prosesnya aja dia menjadi air, dia akan diarahkan lagi ke dalam istilahnya Resevoir. Reservoir ini tempat pembentukan si panas ini, dia kan siklus terus siklus terus." Jelas Putra Manggarai itu.

Ketika ditanya apakah pemboran Geothermal ini mempengaruhi air tanah yang dipakai untuk keperluan sehari hari ia menegaskan penggunaan air tanah masih batas aman.

"Secara konsep tidak mungkin terpengaruhi karena air permukaan itu ada hanya berada diatas sekitaran berapa meter kedangkalan lebih dangkal sementara target kita dalam. Mungkin karena ada beberapa kejadian tercemar ya mungkin karena pengaruh dari area lain." Jelas Erto sapannya

Ia membantah soal efek gempa yang besar akibat pengeboran Geothermal. "Secara konsep tidak mungkin, tetapi karena untuk getarannya getarannya kecil dan juga gempa itu kan dia kan proses Tektonik artinya ada  pergeseran lempeng, lempeng ini yang bergeser maka akan menggetarkan beberapa wilayah."

Menurut Erto dari sudut pandang keilmuan, geothermal ini paling aman untuk lingkungan dan keberlanjutan listrik Flores.

"Efek secara lingkungan maksudnya pencemaran air, yang pertama yang paling concern kan Geothermal ini sebenarnya sulfurnya itu gas beracun, jadi sebenarnya sulfur itu dimanifestasi pun Geothermal itu dia sudah ada, seperti di beberapa tempat lain, uap air panas itu cuman kandungannya sedikit. Namun, prinsipnya begini, setiap itu pasti ada pemantauan, jadi ketika sulfurnya itu naik itu terus diantisipasi”, Tegas putra Manggarai Flores itu.

Ngeri! Indonesia Darurat Narkoba, Sasar Pekebun Tambang

Foto: ilustrasi anti narkoba. tajukharian.com
Tajukharian.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom menyebut Indonesia saat ini darurat narkoba. Dia mengatakan sasaran dari narkoba ini tak hanya menargetkan anak muda, melainkan para pekerja dengan penghasilan tinggi.

"Indonesia saat ini mengalami darurat narkoba. Kalau kita melihat perkembangan tren pengguna narkoba sekarang, bukan saja anak-anak yang terkena dampak hari ini. Tapi, kami melihat bahwa pengguna narkoba ini selalu menyasar orang-orang yang punya pendapatan. Semakin banyak pendapatan, itu semakin para bandar ini akan melakukan propaganda-propaganda untuk mengekspansi pasar," kata Marthinus dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Dia mengatakan para bandar narkotika menyasar orang-orang dengan penghasilan tinggi. Marthinus menyebut bahkan ada fenomena para pekerja tambang hingga perkebunan menggunakan narkotika.

"Hari ini kami melihat fenomena-fenomena bahwa bahkan pekerja-pekerja perkebunan, pekerja tambang itu semua sudah hampir semua menggunakan itu. Karena kita menurut informasi yang kami dapat dari Polda Sumatera Utara, masukkan dari beberapa pemilik perkebunan bahwa ada kebocoran kurang lebih 30 sampai 40 persen hasil perkebunan," tutur Marthinus.

"Karena para petaninya, para pekerjanya itu kemudian ditawari atau diberikan narkoba sebagai dari para bandar ini mereka mempropaganda bahwa dengan menggunakan narkoba produktivitasnya meningkat," lanjutnya.

BNN sudah beraudiensi dengan pejabat daerah terkait peredaran narkoba ini. Hasilnya, semua pihak sepakat jika narkoba adalah musuh bersama.

"Nah ini juga kami temukan juga di setelah kami beraudiensi dengan Bupati Kota Waringin Timur, beraudiensi Waringin Timur problemnya sama. Artinya kita tidak lagi melihat narkoba ini milik anak atau apa menjadi domain anak muda, anak remaja, tapi hari ini sudah menyasar para pekebun," ucapnya sebagaimana dilansir detikcom. 

Dinilai Lamban Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Lorens Logam, Polres Mabar Diminta Serius

Foto: Advokat Robertus Antara. tajukharian.com

Tajukharian.com - Labuan Bajo - Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali didesak untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggunaan gelar sarjana hukum (SH) tanpa hak yang dilakukan Lorens Logam, Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat. “Kinerja Polres terkesan lamban. Kita meminta agar segera tuntaskan pengusutan kasus ini,” kata Robertus Antara, pelapor kasus ini, Kamis (30/5/2024) dalam siaran persnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa meminta Kapolda NTT agar mendorong Kapolres Mabar untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dengan gelar Sarjana Hukum (SH) atas nama Lorensius Logam dengan terlapor Lorensius Logam.

Menurut Gabriel, tindakan Lorens Logam merusak citra Ormas atau LSM. “Kalau dia tujuannya memperjuangkan nasib rakyat mengapa harus pakai gelar tanpa hak ? Saya menduga Lorens Logam mempunyai niat buruk di balik penggunaan gelar “SH” tanpa hak itu,” kata dia.

Menurut Gabriel, aktivis LSM atau aktivis Ormas professional tidak memamerkan gelar akademik. “Termasuk memakai baju advokat padahal bukan advokat patut diduga mempunyai niat jahat,” kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta Polres Manggarai Barat tidak menganggap enteng penyelesaian kasus ini. “Apa kalau ada polisi mengaku polisi gadungan, polisi diam saja ? Kan tidak,” kata dia.

Sebagaimana diketahui kasus ini dilapor sejumlah advokat di Labuan Bajo ini menyebut. Menurut para pelapor ini Lorens Logam menggunakan gelar “SH” tanpa hak merugikan citra kerja penegakan hukum di Indonesia, terutama di Mabar lebih khusus untuk kerja-kerja para advokat. 

Robert menyebut, pihaknya mendapat laporan bahwa terlapor diduga memanfaatkan gelar sarjana hukum untuk menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak tertentu.

“Kami sudah mengantongi bukti yang juga sudah kami tunjukkan ke penyidik. Ada juga bukti-bukti lain yang saat ini sedang kita kumpulkan,” ujarnya.  

Robertus berharap pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik terkait kemungkinan penerapan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Kita juga mendorong penyidik untuk melakukan pengembangan kepada aktor lain yang turut serta bersama-sama dengan terlapor melakukan tindakan terkait,” katanya.

Dijelaskan Robertus, materi laporan terhadap Lorens Logam murni tentang penggunaan gelar akademik palsu terlapor. Hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa para pelapor terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang selama ini terganggu oleh kerja-kerja terlapor.

“Laporan kami tentang penggunaan gelar sarjana hukum yang diduga palsu yang dilakukan oleh terlapor. Tidak ada kaitannya dengan masalah lain,” tegas Robertus Antara.

Sementara Hipatios Wirawan, SH, advokat lain yang ikut melaporkan Logam mengaku menemukan sejumlah catatan di mana Laurens diduga secara sadar dan menyakinkan menggunakan gelar palsu tersebut untuk keuntungan dirinya.

Dalam catatan tersebut, secara jelas Logam menyebut dua kampus yang menjadi tempat dirinya mengenyam pendidikan tinggi hukum, di ataranya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati Tanggerang dan Universitas Pamulang.

Namun, dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, tutur Hipatios meski ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Laurensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147 namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri. Penggunaan gelar tanpa hak ini, Lorens Logam bisa dijerat UU Pendidikan Tinggi, UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Data Pribadi. Tegasnya dalam siaran pers yang diterima media ini*

Anggota Puspom TNI Diminta Ditarik Dari Kejagung

Foto: Jendral Agus Subiyanto. tajukharian.com - Web/@lintaskepri
Tajukharian.com - Ketua Centra Initiative Al Araf mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) yang membantu pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Araf menilai penempatan anggota TNI tersebut tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Panglima TNI perlu menarik anggotanya yang di Kejagung karena itu tidak sesuai dengan UU TNI. Presiden bisa memerintahkan panglima TNI untuk menarik pasukannya di kejaksaan agung karena tidak sesuai dengan UU TNI,” kata Araf kepada wartawan, Selasa (28/5).

Araf menegaskan pengerahan Puspom TNI di lingkungan Kejagung kurang tepat. Menurutnya, pengerahan militer dalam tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI. “Dalam konteks itu, tugas-tugas menjaga Kejagung oleh POM TNI tanpa ada keputusan presiden maka jelas melanggar UU TNI. Walaupun ada MoU antara TNI dan Kejagung, MoU tersebut salah dan keliru,” ujarnya. Lebih lanjut, Araf menyebut jika benar ada masalah dengan lembaga negara lain, Kejagung mestinya melaporkanya kepada Presiden bukan dengan melibatkan militer dan Puspom TNI.

Ia mengingatkan dalam menjalankan tugasnya, TNI harus berpijak pada UU TNI. “Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menambah masalah baru dan konflik tak kunjung selesai,” katanya seperti dilansir Jpnncom.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, sebelumnya, mengirim personelnya untuk membantu penjagaan keamanan di lingkungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan pekan ini.

Hal itu terungkap dalam unggahan akun media sosial Instagram, Puspomtni, Sabtu (25/5). Dalam keterangan gambar tersebut personel yang dikirim Puspom TNI untuk membantu penjagaan keamanan di Kejagung itu dipimpin Letnan Satu (Pom) Andri. Penjagaan keamanan itu disebutkan salah satunya dilakukan setelah diduga terjadi peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 beberapa waktu lalu. 

Selain itu, beberapa hari lalu sejumlah mobil taktis hingga patwal dan kendaraan roda dua melakukan aksi konvoi membunyikan sirine di depan kantor Kejaksaan Agung RI di Jalan Hasanudin, pada Senin malam 20 Mei 2024. Peristiwa itu terjadi sehari setelah salah satu anggota detasemen khusus atau Desus 88 ditangkap Polisi Militer setelah membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Sabtu 18 Mei 2024.*

Pemerintah Didesak Untuk Memprioritaskan Honorer Masa Kerja Lebih Dari 6 Tahun Dalam Seleksi PPPK 2024

Foto: Pegawai PPPK bersama Presiden Jokowi. tajukharian.com. Istimewa

Tajukharian.com - Jatah honorer di PPPK 2024, hanya satu jutaan. Pemerintah pun didesak untuk memprioritaskan honorer dengan masa kerja di atas enam tahun untuk mengisi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.  

"Pemerintah harus mengutamakan honorer K2 dan non-K2, karena mereka paling lama bekerja, " kata Dewan Pembina Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Nurul Hamidah dilansir Jpnn, Rabu (22/5).

Dia mengungkapkan pihaknya berulang kali memohon kepada semua pihak, mulai dari PGRI, DPRD maupun DPR-RI, dan pemerintah untuk memberi kesempatan terhadap honorer diangkat menjadi ASN PPPK. 

Hal itu kata Nurul, sebagai solusi penyelesaian permasalahan honorer dengan data 800-an sekian dan dibulatkan menjadi satu juta.  "Di setiap permohonan, kami selalu mencantumkan muliakan satu juta honorer. Angka 1 juta itu dengan asumsi terhitung mulai tanggal (TMT) sampai batas 2018," terangnya.  Nurul mengatakan pemerintah semestinya menggunakan TMT  maksimal 2018 sebagai dasar penyelesaian honorer. 

Sebaliknya honorer yang TMT 2019 hingga 2022 sesuai cut-off pendataan tenaga non-ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebaiknya mengkuti seleksi CPNS.  Dia beralasan para honorer muda itu masih punya banyak kesempatan menjadi PNS. Tidak seperti honorer K2 dan non-K2 yang tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS karena terkendala usia. 

Nurul masih ingat ketika banyak honorer menolak solusi PPPK, pihaknya gencar meyakinkan semua honorer agar mau menerima PPPK.

Namun, setelah DPR RI dan  pemerintah betul-betul memprioritaskan PPPK, banyak yang berbondong-bondong masuk dan rela menjadi honorer agar bisa  terakomodasi.  

Menurut Nurul, sangat tidak adil bila honorer baru bisa merasakan afirmasi untuk menjadi PPPK. Padahal, honorer tua harus meninggalkan waktu lama. Oleh karena itu, pemerintah diimbau mengutamakan TMT sampai maksimal 2018 sebagai.dasar penuntasan honorer dengan acuan Dapodik atau Info GTK (guru dan tenaga kependidikan) Kemendikbudristek . 

"Di sana tertera TMT kawan-kawan  yang saat ini Dapodiknya masih terkunci oleh pusat. Datanya kami yakin 98% valid," tegas Nurul.  Dia berharap semoga apa yang FHNK2I sampaikan membantu pemerintah dalam menyelesaikan honorer daan pendaftaran PPPK 2024 segera dibuka. Honorer yang tercecer segera terangkat ASN PPPK menyusul rekan-rekannya yang sudah lebih dahulu menerima SK PPPK.  Nurul mengaku kasihan melihat honorer yang menanti pembukaan pendaftaran PPPK. Pendaftaran Juni pun belum tentu dibuka karena pemerintah baru menyampaikan estimasi saja. 

Di ujung pemerintahan saat ini, FHNK2I berharap ada kesan baik yang bisa dikenang honorer. Memang sudah 700 ribuan guru yang ditingkatkan status menjadi ASN PPPK. Namun, masih banyak guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) yang belum terangkat.

Nurul berharap TMT yang tertera di data pokok kependidikan (dapodik) menjadi acuan pula dalam memberikan dana pensiun PPPK. Sebab, bertahun-tahun mereka sudah mengabdi.  

"Bahagia sekali bila pengabdian kami betul-betul dihargai selain menjadi ASN juga mendapatkan dana pensiun nantinya," ucapnya. 

Diketahui, sebanyak 770 ribu honorer yang masuk database BKN bakal tidak terakomodasi di dalam PPPK 2024. Ini lantaran jumlah formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disiapkan tahun ini tidak sebanyak jumlah honorernya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan jumlah honorer yang masuk database BKN sebanyak 1.788.851 orang. 

Di sisi lain, formasi yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk rekrutmen CASN 2024 sebanyak 1,28 juta. Terdiri dari 1,01 juta untuk formasi PPPK instansi pusat dan daerah. Sisanya sebanyak 278.427 formasi CPNS 2024 instansi pusat dan daerah.*

Prihatin dengan Penggerudukan Doa Rosario di Tanggerang Selatan, Pastor Katolik Kirim Surat Cinta ke Menteri Agama

Foto: Pastor Tuan Kopong. tajukharian.com

Tajukharian.com - Merespon kasus yang tengah viral terkait penggerudukan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik di Tanggerang Selatan yang sedang berdoa Rosario, seorang Pastor Katolik mengirimkan surat cinta kepada menteri agama Republik Indonesia, berikut isi lengkap surat yang dikirimkan Pastor Tuan Kopong, Msf

Surat Cinta Untuk Pak Menteri Agama RI: Ijinkan Kami Umat Katolik Berdoa, Kami Juga Anak Republik Ini!

Semoga pak Menteri Agama RI: Bapak Yaqut Cholil Qoumas sudah mendengar dan mengetahui serta mengambil tindakan tegas atas peristiwa penggerudukan oknum masyarakat terhadap beberapa mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan yang sedang melaksanakan kegiatan doa rosario di salah satu kontrakan pada tanggal 05-Mei, 2024. 

Doa rosario adalah kebiasaan umat Katolik di seluruh dunia untuk memberikan penghormatan kepada Bunda kami Bunda Maria. Bahwa doa rosario ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun karena ini merupakan bentuk devosi kepada Bunda Maria yang kami imani sebagai Bunda Allah dan Bunda yang dikandung tanpa dosa. Dan perlu diketahui bahwa Bulan Mei bagi Gereja Katolik seluruh dunia menjadi Bulan Maria, bulan dimana kami memberikan penghormatan kepada Bunda Maria yang salah satunya melalui doa rosario.

Supaya Pak Menteri dan oknum kaum intoleran bisa mengetahui alasan mengapa para mahasiswa Katolik melaksanakan doa rosario pada bulan Mei, saya memaparkan sejarah singkat Bulan Mei ditetapkan sebagai bulan Maria.

Pada tahun 1809, Paus Pius VII ditangkap oleh para serdadu Napoleon, dan dipenjara. Di dalam penjara, Paus memohon dukungan doa Bunda Maria, agar ia dapat dibebaskan dari penjara. Paus berjanji bahwa jika ia dibebaskan, maka ia akan mendedikasikan perayaan untuk menghormati Bunda Maria. Lima tahun kemudian, pada tanggal 24 Mei, Bapa Paus dibebaskan, dan ia dapat kembali ke Roma. Tahun berikutnya ia mengumumkan hari perayaan Bunda Maria, Penolong umat Kristen. Demikianlah devosi kepada Bunda Maria semakin dikenal, dan ketika Paus Pius IX mengumumkan dogma “Immaculate Conception/ Bunda Maria yang dikandung tidak bernoda” pada tahun 1854, devosi bulan Mei sebagai bulan Maria telah dikenal oleh Gereja universal.

Paus Paulus VI dalam surat ensikliknya, the Month of Mary mengatakan, “Bulan Mei adalah bulan di mana devosi umat beriman didedikasikan kepada Bunda Maria yang terberkati,” dan bulan Mei adalah kesempatan untuk “penghormatan iman dan kasih yang diberikan oleh umat Katolik di setiap bagian dunia kepada Sang Ratu Surga. Sepanjang bulan ini, umat Kristen, baik di gereja maupun secara pribadi di rumah, mempersembahkan penghormatan dan doa dengan penuh kasih kepada Maria dari hati mereka. Pada bulan ini, rahmat Tuhan turun atas kita dalam kelimpahan.” (Paus Paulus VI, the Month of May, 1).

Sebagai bentuk penghormatan kami kepada Bunda Maria, maka kami memberikan penghormatan itu dalam bentuk doa yang tidak mengganggu siapapun. Kalau alasan karena pelaksanaannya bukan di gereja atau kapel, lalu bagaimana dengan kegiatan keagamaan saudara-saudari umat Islam yang juga sering dilaksanakan di rumah? Bahkan doa untuk mereka yang meninggal duniapun saudara-saudari kita umat Islam melaksanakannya di rumah. Apa karena alasan mayoritas sehingga bisa dengan sesuka hati melaksanakan kegiatan kegamaan di manapun sedang kami karena alasan minoritas terus dipersulit dan selalu mendapatkan tindakan intoleran dari mereka?

Bahkan untuk resepsi perkawinan, jalan umum harus ditutup bagi para pengguna jalan dan diarahkan untuk mengambil jalan lain tanpa pernah ada protes dan penggerudukan. Tapi ketika doa yang adalah ungkapan iman dan komunikasi dengan Tuhan (bdk. 1 Tes 5:17-18) tanpa mengganggu siapapun selalu mendapatkan protes dan dipersulit yang ketika dilaporkan ke pihak berwajib selalu berakhir dengan permohonan maaf dan bahasa yang selalu muncul adalah kesalahan komunikasi.

Doa rosario sebagaimana yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa Katolik tersebut juga mengungkapkan iman akan kehadiran Kristus di tengah-tengah mereka yang semakin memperkuat kebersamaan mereka sebagai sesama umat Katolik (bdk. Mat 18:20). Maka tidak pernah ada niat lain untuk mengganggu orang lain selain untuk memperkuat iman satu sama lain termasuk juga meneladan spiritualitas Bunda Maria.

Maka terhadap tindakan intoleran yang dialami oleh adik-adik mahasiswa Katolik Universitas Pamulang saya secara pribadi dan atas nama pribadi menyatakan:

1. Mengutuk dan menolak tegas tindakan intoleran tersebut, karena tindakan intoleran tersebut mencerminkan kegagalan oknum intoleran dalam beriman dan beragama serta tidak menjunjung nilai persatuan dalam kemajemukan.

2. Meminta kepada pak Menteri dan pihak yang berwenang untuk segera mencabut SKB Dua Menteri yang selama ini bukannya menciptakan persatuan dan toleransi melainkan menjadi senjata kaum intoleran untuk melakukan tindakan intoleran dalam bentuk apapun.

3. Pihak berwenang agar jujur dan tegas dalam menindak pelaku intoleran tanpa menjadikan permohonan maaf dan miss komunikasi sebagai alasan untuk menyelesaikan masalah intoleransi karena tidak memberikan efek jera. Bahwa saling memaafkan itu penting namun penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi benteng dalam menegakkan keadilan bagi semua masyarakat Indonesia.

3. Kami umat Katolik juga adalah putera dan puteri Republik Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Maka hilangkan bentuk diskriminasi atas nama mayoritas dan minoritas!

4. Ijinkan kami berdoa, karena agama Katolik juga diakui oleh negara maka berhak mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum yang adil dan bijaksana!

Demikian surat cinta saya untuk Pak Menteri Agama RI dan juga oknum kaum intoleran sebagai bentuk kecintaan saya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bukan semata karena adik-adik mahasiswa Katolik mendapatkan perlakuan intoleran.

Manila: 06-Mei, 2024

Tuan Kopong msf

Presiden Jokowi Ingin Persoalan Honorer Tuntas Tahun 2024, Namun Masalah Ada di Kepala Daerah

Foto: Ilustrasi Honorer. tajukharian.com - Web@/siedoo

Tajukharian.com - Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dimulai sekitar Juni-Juli mendatang. Walaupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas belum bisa memastikan tanggalnya, tetapi hal itu tetap diterima sebagai kemajuan. 

"Sudah bagus langkah MenPAN-RB Azwar Anas yang menyampaikan estimasi pembukaan pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024. Ini menjawab tanda tanya para honorer kapan jadwal CASN dibuka," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih dilansir Jpnn.com, Minggu (5/5).  Dia mengungkapkan tenaga non-ASN khususnya honorer K2 pasti berharap diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Amanah UU ASN harus dijalankan, apalagi Presiden Joko Widodo meminta lowongan 2.3 juta CASN 2024 bisa menyelesaikan masalah honorer. Penyelesaiannya melalui jalur pengangkatan PPPK 2024, di mana terdapat 1,7 juta honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas.  "Ini Presiden Jokowi langsung yang mengumumkan lho, artinya menjadi visi misi yang harus diselesaikan, " ucap Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih. 

Sayangnya masih banyak kepala daerah yang tidak mau mengusulkan formasi PPPK 2024 untuk honorer, apalagi membuka kuota sesuai pemetaan jabatan.  Dia menegaskan penyelesaian honorer merupakan salah satu visi misi presiden. Bukan visi misi menteri, apalagi kepala daerah. 

Namun, faktanya banyak kepala daerah mangkir, alasannya khawatir anggaran habis buat SDM saja. Bagaimana mau berkembang daerahnya kalau SDM saja tidak diperhatikan.

"Ibaratnya bagaimana orang mau kerja keras kalau perutnya lapar," cetusnya. 

Bunda Nur menambahkan seharusnya mulai dari menteri hingga kepala daerah menjalankan visi misi presiden di masa akhir jabatannya.  Bagi pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 atau usulannya minim sehingga menyisakan banyak honorer, menurut Bunda Nur, seharusnya diberikan sanksi.  Era sekarang kata Bunda Nur, bukan hanya imbauan, tetapi justru sanksi bagi kepada daerah yang tidak menyelesaikan non-ASN.  

"Honorer yang sudah terdaftar di BKN kurang lebih 1,7 juta dan regulasi pemetaan jabatan juga sudah keluar, di mana ijazah SD, SMP, dan SMA sudah bisa ikut PPPK, di formasi jabatan pelaksana, " beber Nur Baitih  Lebih lanjut dikatakan penyelesaian honorer harus dipertegas dan didukung Komisi II DPR RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Kalau sekadar imbauan, para kepala daerah akan mengelak dengan berbagai alasannya. 

Berbeda jika diberikan sanksi tegas, mau tidak mau semua kepala daerah akan mengusulkan formasi PPPK 2024 sesuai jumlah honorernya.  "Jangan karena ketidakpatuhan pemda membuat pemerintahan Presiden Jokowi dianggap tidak jelas dan hanya prank, " pungkas Nur Baitih.*

Jokowi Teken Undang-Undang Baru, Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun

Foto: Ilustrasi Kades. tajukharian.com - Web/@lokerpintar

Tajukharian.om - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti dilihat dalam dokumen UU yang dilansir detik.(2/5/2024).

Meski begitu, Pasal 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Nantinya, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Masih dalam pasal 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.*

Bejat, Seorang Ayah di Manggarai Timur Tega Hamili Anak Kandung

Foto: Ilustrasi. tajukharian.com - Web/@tribunkaltim

Tajukharian.com - Polisi di Manggarai Timur menangkap dan mengamankan seorang pria terduga pelaku pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri hingga melahirkan. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di kabupaten itu yang melibatkan orang terdekat korban.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan kepada Suara Flores pada 30 April, terduga pelaku berinisial MP, 51 tahun, merupakan warga  Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, NTT.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2019 saat korban masih berusia 17 tahun,” katanya dilansir Suara Flores. 

Ia menjelaskan, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya. Pelaku, kata dia, melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan anak.  

Kasus ini, kata dia, kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada 27 April 2024.Pelaku pun langsung ditangkap dan ditahan. Namun polisi baru mengekspos kasus ini kepada wartawan pada 30 April. Sebelumnya  pada 16 Februari, polisi menangkap dan menahan seorang seorang pria mantan narapidana di Kabupaten Manggarai Timur usai ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.

MN, 43 tahun, warga Kecamatan Borong diamankan usai dilapor oleh istri dan keluarganya. MN melakukuan aksi bejatnya sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau masih berusia 15 tahun. Tersangka sempat melarikan diri dari tahanan selama 2 hari, sebelum kemudian diringkus kembali.

Pada 8 Maret, polisi menahan seorang kakek asal Elar Selatan usai dilaporkan memperkosa cucunya sendiri yang berusia 10 tahun.*

Pihak Suami Bantah Keterangan Romo Gusti, Sebut Ia Melihat Romo dan Istrinya Berpelukan

Foto: Ilustrasi selingkuh. tajukharian.com

Tajukharian.com. Borong - Valentinus suami dari Helmince Djabur, sosok perempuan yang diduga dipergoki tidur dengan Pastor Paroki Kisol, Romo Agustinus Iwanti akhirnya buka suara.

Dalam konferensi pers bersama awak media di Borong, Kabupaten Manggarai Timur pada 29 April, Valentintinus memberikan klarifikasi terkait kronologis kejadian pada Rabu, 24 April dini hari seperti dikutip suaraflores.

Berikut Isi Klarifikasi Falentinus 

Saya Valentinus (Bapa Sindi) dengan ini menjelaskan kronologi kejadian yang sebenar-benarnya,tanpa paksaan ataupun intervensi dari pihak manapun dan sesuai dengan fakta atau kejadian yang terjadi: 

1. Betul bahwa keluarga saya dan romo gusti memiliki hubungan baik bahkan saya sudah menganggapnya seperti keluarga saya sendiri. 

2. Pada hari selasa tanggal 23 april 2024 pukul 18:04 wita, romo gusti mengirim pesan via WhatsApp kepada istri saya untuk menyiapkan makan malam bersama di rumah saya (Bukti chat ini diambil dari hp istri saya yang tertinggol, tidak sempat dibawah saat meninggalkan rumah.) 

3. Sekitar pukul 20:00 wita romo gusti bersama 2 orang sopir (save dan kristo), satu orang tukang masak paroki (melin) dan anak kitin tiba di rumah saya di lembur setelah sampe di rumah, kami pihak keluarga menyuguhkan minuman kopi dan energen. Selanjutnya kami makan malam bersama. 

4. Sekitar pukul 21:00 wita setelah selesai makan malam kami sharing sambil main kartu (yangmain kartu saya, romo gusti, kristo dan istri saya sedangkan melin, titin dan siren sudah masuk ke kamar untuk tidur) sampai dengan sekitar pukul 00:00 wita. Selanjutnya romo gusti pamit untuk pulang ke pastoran dan istri saya menawarkan (NEK: kebiasaan kita orang manggarai manawarkan) untuk menginap karena sudah larut malam. 

5. Romo gusti pun menyetujui dan berbaring di tempat tidur samping meja makan dan mengajak kristo untuk tidur bersama, tetapi kristo (sopir) menolak karena katanya romo kalau tidur sering mendengkur. Pada saat itu saya dan kristo berencana untuk tidur di sofa depan ruang tamu. Tidak berselang lama istri saya (mama sindi) memangil saya untuk meminta romo pindah tidur di dalam kamar. Saya sempat tidak menyetujui saran dari istri saya tetapi menurut istri saya tidak baik seandainya romo tidur di samping meja makan. Dengan berat hati saya menyetujui saran dari istri saya, kemudian saya meminta romo untuk tidur didalam kamar dan romo pun menyetujuinya. Selanjutnya saya dan kristo pindah di tempat tidur di samping meja makan yang semulanya ditempati romo. Sedangkan Istri saya (mama sindi), siren (anak bungsu), melin dan kitin tidur di kamar tengah. Santo (anak ke 2) dan save tidur di kamar depan. Setiap kamar tidur masing masing memiliki pintu lengkap dengan kain gorden. 

6. Sekitar pukul 02:00 wita saya melihat istri saya keluar dari kamar menuju tempat saya dan kristo tidur, pada saat itu saya belum tidur. Saya pun mulai curiga mengapa istri saya belum tidur. Saya melihat istri saya kembali ke dalam, tetapi bukan ke kamar tidurnya melainkan menuju ke kamar yang ditempati romo gusti tidur. Tidak berselang lama karena merasal janggal saya ikut masuk ke kamar yang ditempati romo, pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci. 

7. Saya mendapati istri saya dan romo, tidur berdua dalam satu selimut. Melihat mama sindi tidur dalam satu selimut dengan romo, saya syok lalu memegang kaki istri saya sambil menarik selimut, saya melihat mereka sedang berpelukan. Melihat itu saya emosi dan marah lalu menampar mereka berdua. Saya menangis sambil berteriak mengancam mama sindi. Kemudian saya ke dapur untuk mengambil parang, setelah saya kembali, istri saya sudah lari ke luar rumah sedangkan romo tetap di situ untuk menenangkan saya. 

8. Mendengar teriakan saya, semua orang didalam rumah terbangun dari tidur. Santo anak ke dua saya berlari ke luar rumah mengejar istri saya sedangka melin, save dan krtisto langsung berlari ke luar rumah, siren dan kitin tetap berada didalam rumah. 

9. Melihat saya memegang parang, Romo gusti mandorong saya dan menindih badan saya di tempat tidur sambil mengamankan parang di tangan saya agar tidak mengejar istri saya. Saya sangat terpukul, saya menangis sambil memaki romo gusti karena saya merasa dikhianati. 

10. Beberapa menit kemudian santo anak saya kembali tetapi tidak bersama istri saya, dengan penuh emosi santo membanting pintu dan menarik saya dari tindihan romo gusti. Kejadian ini disaksikan anak saya (siren) dan kitin. 

11. Kemudian romo gusti berlutut memohon ampun dan menangis sambil berkata "bapa indi ampong, saya yang salah, kamu pukul saja saya". Hal ini disampaikan kurang lebih 4 kali kepada saya, romo juga memohon ampun dan memeluk anak santo sambil menangis dan berkata "somba somba, saya minta maaf, tolong jangan kasitau ke siapa-siapa, kalau kamu angkat masalah ini, hancur saya". Di saat itu saya hanya menangis dan menyuruh romo pulang, sambil berkata "lebih baik romo pulang sebelum saya teriak memanggil keluarga di sekitar rumah saya". 

12. Sekitar pukul 03:00 wita sebelum romo bersama karyawan pulang, sekali lagi dia bersujud dan berkata kepada saya "bapa indi, saya minta maaf. Saya sudah terlanjur dengan mama indi, kasus ini tolong diam-diam saja sebab kalau ite bongkar, saya hancur". Kejadian ini disaksikan oleh santo, siren, kitin dan salah satu tetangga yang sempat hadir karena terbangun mendengar keributan di rumah saya. Setelah itu romo dan rombongannya pulang kembali ke paroki kisol. 

13. Pada hari rabu tanggal 24 april sekitar pukul 19:00 wita, saya bersama santo, 2 orang adik ipar saya, menuju ke kevikepan borong untuk melaporkan kejadian ini. Laporan saya diterima langsung oleh romo Simon Nama, Pr (vikep borong) 

14. Dari hari kejadian sampai dengan kronologi kejadian ini dibuat, saya bersama keluarga tidak mengetahui keberadaan istri saya. Demikian kronogi kejadian yang saya buat, saya memohon doa dan dukungan kepada saya dan anak anak yang menjadi korban. Saya berharap masalah yang menimpah saya dan keluarga saya dapat diselesaikan secepatnya.*


Dinilai Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum John Kenedi Desak Polres Manggarai Terbitkan SP3

Foto: Jufanlo Buba. tajukharian.com

Tajukharian.com. Ruteng - Yohanes Kenedi, warga yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan dugaan kasus politik uang yang terjadi di Rura, Desa Rura, Kec. Reok Barat, Manggarai meminta Kepolisian Resort (Polres) Manggarai untuk mencabut status tersangka kepada dirinya.

Permintaan Yohanes Kenedi diajukan melalui Tim Kuasa Hukumnya dalam sebuah surat resmi.

“Tim Kuasa Hukum telah menganalisa kasus yang menimpa Saudara John Kenedi. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami menilai tidak cukup alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Saudara John Kenedi,” ujar Jufanlo Buba, salah satu tim kuasa hukum Kenedi. 

Menurut Jufan, kasus nampaknya kasus ini sangat dipaksakan demi memenuhi kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Kami melihat ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” tuturnya. 

Lebih lanjut, kata Jufan, pihaknya menemukan cukup banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. 

Salah satu yang disorot pihaknya ialah perbedaan keterangan dari unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Manggarai soal penetapan tersangka terhadap Kenedi.

“Pada tanggal 12 April 2024, Ketua Bawaslu menyampaikan melalui media online floresa.co bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat klien kami. Sementara, berdasarkan Surat Penetepan Tersangka yang kami terima, klien kami ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Polres Manggarai pada tanggal 4 April 2024,” tuturnya. 

Alumnus Unversitas Atma Jaya Jogja itu pun menyayangkan tindakan Gakkumdu yang terkesan sedang melayani kepentingan politik seorang caleg gagal dengan mengorban masyarakat.

Selain bukti-bukti yang cukup lemah, caleg gagal yang dimaksud diduga berupa mengarahkan saksi dalam perkara ini. 

“Akibatnya ada potensi konflik sosial di Kampung Rura. Kami sangat prihatin karena masyarakat jadi korban dari nafsu politik seseorang,” pungkasnya dalam rilis yang diterima media ini pada Minggu, 28/04/2024.*

Aduh, Indonesia Terancam Krisis Jutaan Guru di Tahun 2024

Foto: ilustrasi guru.tajukharian.com  - Web/@sulselekspres

Tajukharian.com - Dukungan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang memadai bagi guru harus konsisten ditingkatkan agar upaya mencetak tenaga pendidik yang berkualitas dan merata di tanah air dapat direalisasikan.

"Ancaman terjadinya krisis jumlah guru harus benar-benar diantisipasi dengan langkah nyata dan segera, agar proses pendidikan bisa berjalan dengan berkesinambungan dan berkualitas," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan resminya, Minggu (28/4/2024).

Data Educational Internasional mengungkapkan, terjadi krisis jumlah guru karena minat generasi muda menjadi guru di sejumlah negara di dunia rendah. Angka kekurangan tersebut mencapai 44 juta guru di seluruh dunia, sedangkan di Asia mengalami kekurangan 4 juta guru.

Sementara data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunjukkan bahwa tahun 2022-2023 Indonesia memiliki sebanyak 3,3 juta guru di sekolah negeri. Namun, pada tahun 2024 Indonesia akan mengalami kekurangan 1,3 juta guru dikarenakan banyaknya guru yang pensiun.

Menurut Lestari, bila kondisi tersebut dibarengi dengan rendahnya minat generasi muda untuk menjadi guru, akan meningkatkan potensi kekurangan tenaga pengajar di tanah air. Ia berpendapat ancaman darurat kekurangan guru itu harus mampu diantisipasi pemerintah pusat dan daerah dengan langkah yang tepat.

Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama berinvestasi pada sektor pendidikan dalam pemenuhan kebutuhan guru dan peningkatan profesionalisme guru di tanah air.

Menurutnya, upaya meningkatkan jumlah dan kualitas guru di tanah air harus dimaknai sebagai sebuah investasi yang merupakan bagian dari proses membangun SDM nasional yang tangguh dan berdaya saing di masa datang.

Dilansir detik, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam mengantisipasi ancaman kekurangan jumlah guru, sehingga kualitas belajar mengajar di tanah air dapat terus ditingkatkan.*

Aliansi Masyarakat Adat Menggugat Negara di PTUN

Foto: tajukharian.com - Web/@homecare

Tajukharian.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta 8 (delapan) orang anggota komunitas Masyarakat Adat, antara lain: komunitas Masyarakat Adat Ngkiong di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur; komunitas Masyarakat Adat Osing di Banyuwangi, komunitas Masyarakat Adat O’Hangana Manyawa (Tobelo Dalam) di Maluku Utara sebagai Penggugat dalam Perkara No. 542/G/TF/2023/PTUN-JKT., menyerahkan Kesimpulan di PTUN Jakarta (Kamis, 25/4/2024).

“Setelah proses pembuktian di persidangan selesai, maka penyerahan Kesimpulan adalah agenda terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kami dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) sebagai kuasa hukum Para Penggugat telah mengajukan bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan, diantaranya bukti surat sebanyak 45 (empat puluh lima), 6 (enam) orang saksi fakta, dan 3 (tiga) orang ahli”, kata Syamsul Alam Agus, S.H., Ketua Badan Pelaksana PPMAN.

Alam menjelaskan, bahwa bukti-bukti surat dan saksi-saksi fakta yang diajukan di persidangan mengkonfirmasi akibat ketiadaan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, Para Penggugat mengalami kerugian faktual dan potensial, diantaranya: kriminalisasi, penggusuran dan perampasan wilayah adat, kehilangan identitas, dan keterancaman punah. Sementara itu, 3 (tiga) orang ahli memiliki pendapat yang sama dan sejalan dengan Putusan No. 35/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tanggal 6 Mei 2013 (“Putusan MK 35/2012”), bahwa Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat adalah perintah konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945.

Ia juga menuturkan bahwa beberapa Peraturan Daerah (Perda) Tentang Masyarakat Adat tidak menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi Masyarakat Adat.

“Pertama, Perda Tentang Masyarakat Adat bukan perintah konstitusi. Yang diperintahkan konstitusi adalah pembentukan undang-undang tersendiri tentang pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat. Kedua, perda-perda tersebut tidak mampu menjamin kepastian hukum bagi Masyarakat Adat sesuai Putusan MK 35/2012 sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman. Ketiga, perda tentang Masyarakat Adat tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini terbukti dimana masih maraknya penggusuran wilayah adat kriminalisasi Masyarakat, seperti yang dialami Mikael Ane sebagai Penggugat II dalam perkara ini, padahal di daerahnya telah ada Perda Tentang Masyarakat Adat. ”, jelas Alam.

Menurut Alam, berdasarkan fakta sebagaimana pula terungkap di persidangan, pembentukan UU Tentang Masyarakat Adat adalah kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda-tunda lagi seperti yang selama ini terjadi.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menuturkan bahwa gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Tergugat I) dan Presiden Republik Indonesia (Tergugat II), diajukan karena berbagai upaya advokasi yang telah ditempuh selama ini tersumbat, sementara kerugian yang dialami Masyarakat Adat terus berlangsung.

“Organisasi AMAN sejak berdiri pada tahun 1999 melalui Kongres Masyarakat Adat Nusantara I, telah melakukan berbagai upaya advokasi untuk mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat melalui berbagai regulasi nasional, termasuk mendorong pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat. Namun, karena tidak kunjung ada itikad baik negara, maka pengadilan menjadi ruang untuk mendidik DPR dan Presiden tentang kewajiban-kewajiban hukum mereka dalam penyelenggara negara”, tegas Rukka.

Sementara itu, Fatiatulo Lazira, S.H., selaku Koordinator Tim Hukum menyatakan bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah tindakan administratif pemerintahan, dalam hal ini DPR dan Presiden yang bersikap abai atau diam terhadap permohonan Para Penggugat untuk membentuk Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat.

“RUU Tentang Masyarakat Adat telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Proglegnas Prioritas sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, namun tidak kunjung dibentuk. Karena penundaan berlarut tersebut, maka Para Penggugat mengajukan Surat Permohonan No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, kepada DPR dan Presiden sebagai penyelenggara yang secara atributf berwenang membentuk undang-undang, namun surat tersebut diabaikan. Sikap abai atau diam (by ommission) atas permohonan Para Penggugat itu merupakan tindakan administratif pemerintahan yang melanggar hukum dan dapat digugat di PTUN”, jelasnya.

Fati menegaskan bahwa Sikap abai atau diam penyelenggara negara bertentangan dengan fungsi pelayanan (service) sebagai salah satu fungsi administrasi pemerintahan.

“Kami berharap, majelis hakim menjalankan fungsinya sebagai ruang bagi para pencari keadilan demi tegaknya hukum dan keadilan sekaligus sarana kontrol atas penyelenggaraan fungsi penyelenggara negara. Pengadilan harus menjadi ruang untuk menyelesaikan aspirasi warga masyarakat yang tersumbat akibat fungsi penyelenggara negara tidak berjalan efektif dan menimbukan kerugian. Oleh karenanya, kami memilih judul Kesimpulan ‘Masyarakat Adat Menggugat Kewajiban Konstitusional Negara Melalui Jalan Pengadilan”, tutur Fati.

Bupati Hery Nabit Akan Tinjau Ulang Keputusan Soal Nakes, Polemik Sampai Ke Jakarta

Foto: Hery Nabit tajukharian.com - Web/@alurid

Tajukharian.com - Pada 12 Februari 2024, Jacob—bukan nama sebenarnya—beserta rekan-rekannya sesama tenaga kesehatan (nakes) bertandang ke kantor Bupati Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Perwakilan nakes honorer dari 25 puskesmas itu hendak meminta kepastian terkait kontrak kerja (surat perintah kerja atau SPK) yang tak kunjung diperpanjang.

"(Kami) meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan SPK-nya. Karena SPK kami belum diterbitkan. Dan tidak ada sosialisasi bahwa kami yang tenaga honorer di Kabupaten Manggarai itu apakah kami lanjut atau bagaimana," kata Jacob kepada detikX pada Selasa, 23 April 2024.

Selain itu, Jacob dan rombongan meminta agar pemerintah daerah memperbanyak jumlah nakes, yang saat ini hanya berjumlah sekitar seribu orang di kabupaten tersebut. Kemudian mereka berharap para nakes yang telah mengabdi setidaknya lima tahun dan berusia lebih dari 35 tahun dapat dipermudah untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kalau bisa juga diprioritaskan yang sudah berumur 35 ke atas karena tidak mungkin kan yang umur 35 itu bisa tes CPNS, paling tidak kan yang PPPK," ucapnya.

Di sisi lain, para nakes juga meminta kenaikan gaji bagi para rekan-rekannya yang masih diupah jauh di bawah upah minimum provinsi. Banyak dari nakes hanya menerima Rp 400-600 ribu setiap bulannya. Lebih parahnya lagi, gaji mereka sejak Januari belum dicairkan sepeser pun hingga naskah liputan mendalam ini tayang.

Sayangnya, para nakes tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Manggarai tersebut. Untuk itu, pada 6 Maret lalu, perwakilan para nakes mendatangi kantor DPRD Kabupaten Manggarai. Mereka menyuarakan aspirasi serta meminta bantuan anggota Dewan untuk turut menagih hak-hak nakes yang masih ‘disandera’ oleh pemda.

Mendapati aksi tersebut, Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit disebut marah. Ia memerintahkan para kepala puskesmas mencatat nama-nama nakes yang turut dalam kunjungan ke DPRD Manggarai. Sebanyak 249 nakes akhirnya diputuskan tidak dilanjutkan kontrak kerjanya atau ‘dipecat secara sepihak’.

"Bapak Bupati menilai bahwa (kami) tidak disiplin dan tidak loyal terhadap pimpinan seperti itu," ucapnya.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai Thomas Edison Rihimone membenarkan kejadian tersebut. Padahal, menurutnya, para nakes hanya ingin menagih dan memastikan hak-haknya terpenuhi. Justru pemecatan yang dilakukan oleh Bupati dianggap menyalahi aturan karena hanya berdasarkan rasa tidak suka mendapat protes dari nakes dan tidak disertai surat peringatan sebelumnya. 

"Mereka datang baik-baik, kemudian menyampaikan aspirasi, dan pulang tidak ada hal yang menurut saya dipandang ada sikap yang melampaui kepantasan hukum," kata Edison  detikX pada Senin, 22 April 2024.

Di sisi lain, hak-hak nakes juga belum dipenuhi sampai hari ini. Gaji yang seharusnya diterima oleh para nakes tak kunjung turun selama beberapa bulan. Praktis tahun ini mereka belum menerima gaji.

"Sampai hari ini (gaji nakes belum turun). Jadi, dari 249 yang dipecat nakes itu, ada 243 yang berstatus TPPK (gaji antara Rp 400-600 ribu) dan ada 15 orang yang berstatus THL (gaji sesuai UMP) sampai detik ini. Sampai di bulan 4 ini, belum ada mekanisme penyelesaiannya," kata anggota Dewan bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat ini.

Menurut Edison, ada perbedaan penjelasan antara Sekretaris Daerah dan Bupati terkait keterlambatan pembayaran gaji serta pemecatan para nakes. Versi Sekda, keterlambatan itu karena dokumen pelaksanaan anggaran belum rampung. Adapun menurut Bupati, para nakes ini diberhentikan bukan hanya karena ketersediaan anggaran yang terbatas, tapi juga lantaran dianggap tidak loyal terhadap Bupati.

"Penjelasan Bupati Manggarai ya kenapa mereka diberhentikan karena mereka tidak disiplin, kemudian mereka tidak loyal, dan karena mereka tidak trust kepada pemerintah. Karena Bupati Manggarai merasa tidak senang saja ketika mereka mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan kesulitan-kesulitan mereka," ucapnya.

Edison menjelaskan pemerintah daerah Manggarai tidak bisa seenaknya memecat para tenaga medis tersebut. Hal itu karena 249 nakes itu termasuk dalam 2.990 tenaga pendukung pelayanan kesehatan (TPPL) dan tenaga harian lepas (THL) yang tercantum dalam perumusan anggaran pemda Manggarai 2024. Artinya, pemerintah tidak bisa mempekerjakan orang-orang baru di luar database yang sudah disepakati.

"Bupati memberhentikan orang itu tidak melalui mekanisme hukum yang benar, yaitu misalnya teguran pertama, teguran lisan, habis itu teguran tulisan sampai pada kemudian kesimpulan apakah mereka mendapatkan sanksi berat, ringan, atau sedang. Kalau ini kan tindakan serta-merta yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai," ucapnya.

Setelah peristiwa pemecatan tersebut, para nakes dan Bupati dipertemukan dalam forum adat untuk saling memaafkan. Para nakes disebut minta maaf secara adat kepada Bupati. Menurut Edison, sebetulnya para nakes tidak perlu minta maaf karena tidak melakukan kesalahan dan melanggar hukum. Namun, demi terselesaikannya masalah, proses tersebut akhirnya dilaksanakan pada 19 April lalu. Sayangnya, setelah prosesi permintaan maaf itu, status para nakes tak kunjung menuai kejelasan.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Matias Masir mengaku kecewa terhadap keputusan Bupati memecat para nakes. Menurut Matias, para nakes yang dipecat memiliki jasa yang banyak karena menjadi pasukan garis depan saat COVID-19 melanda beberapa tahun lalu. Pemerintah memiliki cukup anggaran untuk mempekerjakan para nakes tersebut. Terlebih anggaran 2024 telah disepakati sebelumnya oleh pemda dan DPRD.

"Kami sangat kecewa sehingga harapan kami masih ada ruang untuk dikembalikan SK-nya anak-anak (nakes) itu ya," kata Matias kepada pada Senin, 22 April 2024.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Bartolomeus Hermopan mengatakan pihaknya memang memiliki rencana mempekerjakan lagi para nakes dengan perpanjangan kontrak. Menurutnya, kontrak para nakes terus diperbarui tiap tahun. Namun unjuk rasa dan audiensi para nakes di DPRD Manggarai membuat Bupati Manggarai Herybertus berubah pikiran. Merasa mendapatkan protes dari para nakes, Bupati Manggarai Herybertus disebut merasa tidak nyaman dan berujung tidak dilanjutkannya kontrak 249 nakes tersebut.

"Jadi mungkin masalah Itu membuat Bapak Bupati pada saat itu juga merasa kurang nyaman," kata Bartolomeus kepada pada Selasa, 22 April 2024.

Bartolomeus juga mengakui ada keterlambatan pembayaran gaji para nakes. Namun, menurutnya, hal itu murni karena anggaran yang belum tersedia dan dapat dicairkan. Ia juga membenarkan bahwa para nakes itu hanya menerima upah bulanan tanpa memperoleh tunjangan, termasuk THR. 

Setelah permintaan maaf para nakes kepada Bupati Manggarai Herybertus, kata Bartolomeus, kini pihaknya mempertimbangkan ulang untuk tidak memecat semua nakes yang dianggap melakukan demonstrasi. Ia juga mengakui peran para nakes sangat penting di wilayahnya sebagai salah satu pilar pelayanan kesehatan.

"Tenaga mereka sangat dibutuhkan," ucapnya.

Bupati Manggarai Herybertus mengatakan telah menerima permintaan maaf dari para nakes. Ia sedang mempertimbangkan dan mengkaji untuk mempekerjakan ulang sejumlah nakes. Namun ia belum dapat memastikan berapa jumlah nakes yang tidak jadi dipecat.

"Terkait persoalan nakes ini, saya tidak mau kembali ke belakang lagi. Yang pasti bahwa para nakes sudah minta maaf, saya pun sudah memberi maaf. Terkait ke-249 nakes yang tidak diperpanjang kontraknya ini, Pemkab sedang mengkaji berapa banyak yang akan dipekerjakan kembali untuk menjamin normalnya pelayanan kesehatan di puskesmas, pustu, polindes," kata Herybertus dilansir detikX pada Selasa, 23 April 2024.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Adib Chumaidi mengatakan perlunya campur tangan pemerintah pusat untuk menyelesaikan kasus serupa. Pemerintah harus memastikan alokasi anggaran untuk para nakes di daerah mencukupi. Jangan sampai ada daerah kekurangan tenaga kesehatan dengan alasan kekurangan biaya untuk menggaji para nakesnya. Dengan kondisi itu, pelayanan kesehatan dan program pemerintah terkait kesehatan dapat terhambat.

"Jangan sampai nanti kemudian menjadi mengganggu pelayanan. Karena kita bicara bukan hanya pelayanan kesehatan, (juga) program-program pemerintah di bidang kesehatan, apalagi pemerintah daerah itu juga tentunya butuh support gitu-lah. Angka 249 itu, menurut saya, juga jumlah yang tidak kecil, sehingga ini perlu menjadi perhatian," kata Adib kepada detikX pada Selasa, 23 April 2024.

Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus pemecatan sepihak ratusan nakes ini. Namun Nadia mengigatkan bahwa masalah nakes di lingkup dinas kesehatan daerah merupakan wewenang dari pemerintah daerah."Kalau laporan resmi belum kami terima ya. Tapi ini adalah kewenangan pemda ya karena ini menggunakan anggaran daerah," kata Nadia kepada detikX pada Jumat, 19 April 2024.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur Amelianus mengatakan para nakes tidak melakukan demonstrasi disertai kericuhan. Mereka melakukan penyampaian aspirasi langsung kepada DPRD sesuai dengan aturan yang ada. Di sisi lain, para nakes juga dipandang diberi gaji kurang memadai, padahal sudah mengabdikan diri selama belasan tahun. Bahkan disebut ada yang telah bekerja sebagai nakes selama 18-19 tahun dengan gaji tak seberapa.

"Jadi (banyak) yang belum diakomodasi menjadi PPPK, padahal mereka sudah mengabdi sekian belas tahun," kata Amelianus. dilansir dari detikX*

Pemerintah Indonesia Akan Segera Tindak Judi Online

Foto: tajukharian.com - Web/@theconversation

Tajukharian.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa, 23/04/2024.

Rapat itu, yang merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas Kamis pekan lalu, diikuti oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Silitonga, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

“Ini kami sudah buat drafnya, kemudian akan kami laporkan kepada Bapak Presiden untuk segera kami lakukan, karena ini hasil dari ratasMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa sebagaimana dikutip dari Tempo.

Rapat itu, yang merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas Kamis pekan lalu, diikuti oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Silitonga, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

“Ini kami sudah buat drafnya, kemudian akan kami laporkan kepada Bapak Presiden untuk segera kami lakukan, karena ini hasil dari ratas (rapat terbatas),” kata Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers selepas rapat di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa, 24 April 2024.

Dia menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan.

“Penegakan hukum jelas kami akan melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri), karena kenapa Kemlu, karena kita harus bekerja sama dengan luar negeri, mungkin membuat satu MoU. Ini mungkin satu bagian dari tugas yang akan kami lakukan,” kata Hadi Tjahjanto.

Menurut dia, peran Kemlu juga penting karena saat ini banyak situs/laman judi online yang servernya di luar negeri, termasuk juga bandar judinya juga sebagian besar ada di luar negeri.

Untuk langkah awal, negara-negara yang menjadi sasaran ada di kawasan Asia Tenggara.

“Tadi disampaikan Pak Wamenlu, kami akan bikin MoU yang diperluas, bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), tetapi kami juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini,” kata Hadi.

Kemudian, untuk pengaturan ruang siber nantinya bakal melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN.

“BSSN juga memiliki kemampuan untuk mendeteksi di dalam situs-situs yang resmi itu, terkadang ada situs yang tersembunyi, situs-situs judi online. BSSN akan bekerja sama, karena yang punya hak (kewenangan, red.) take down adalah Kominfo sehingga akan kerja sama,” kata Menko Polhukam.

Terakhir, untuk aspek lalu lintas keuangan perbankan, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan OJK dan PPATK. “Itu tadi kuncinya, kalau 5.000 itu tadi kita buka, itu jaringannya akan ke mana-mana. Itu mudah untuk kita melakukan tindakan,” kata Hadi.

Hadi, dalam jumpa pers yang sama, menyebut OJK menemukan 5 ribu rekening yang transaksinya janggal. “Anomalinya apa? Itu frekuensinya besar, tetapi nilainya kecil. Karena apa? Ini terkait dengan apa yang ditemukan PPATK. PPATK mencatat sejak 2017 sampai dengan 2024 itu terjadi peningkatan judi online secara signifikan,” kata Hadi.

PPATK pada 2023 menemukan 3,2 juta warga bermain judi online, yang 80 persen di antaranya bermain dengan nilai di bawah Rp100 ribu. Kemudian, perputaran uangnya selama 2023 mencapai Rp327 triliun (agregat).*

Simak Daerah Yang Telah Resmi Mengumumkan Formasi CPNS 2024. Ada Daerah Kamu?

Foto: Tajukharian.com _ Web@/kabasarau

Tajukharian.com - Rincian jumlah formasi CPNS akan dibuka pada 2024, informasi tersebut dihimpun dari situs resmi BKN seperti dilansir tribunhealt, berikut ini ada dua formasi yakni formasi pusat dan daerah:

Formasi pusat:

207.247 CPNS umum atau fresh graduate

15.460 formasi untuk dosen

191.787 untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

Formasi PPPK:

221.936 formasi PPPK untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

Formasi daerah:

483.575 formasi untuk tenaga teknis daerah

419.146 formasi PPPK guru

417.196 formasi PPPK tenaga kesehatan

547.416 formasi PPPK tenaga teknis.

Formasi daerah yang telah diumumkan:

Sementara itu, ada beberapa daerah yang telah mengumumkan formasi CPNS 2024 secara resmi.

Berikut 19 daerah yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2024 sebagaimana dikutip dari Kompas.tv, yaitu:

1. BKPSDM Pontianak: 528 CPNS dan 687 PPPK

2. BKPSDM Kabupaten Bandung Barat: 450 CPNS dan PPPK

3. BKPSDM Kota Blitar:300 CPNS dan PPPK

4. BKPSDM Kota Malang: 3.799 CPNS dan PPPK

5. BKPSDM Gianyar: 7.864 CPNS dan PPPK

6. BKPSDM Kota Tidore Kepulauan: 1.672 CPNS dan PPPK

7. BKPSDM Kab. Kapuas Hulu: 3.124 CPNS dan PPPK

8. BKPSDM Kota Mataram: 685 CPNS dan PPPK

9. BKPSDM Kota Metro: 162 CPNS dan PPPK

10. BKPSDM Karimun: 2.369 CPNS dan PPPK

11. BKPSDM Kota Palembang: 6.211 CPNS dan PPPK

12. BKPSDM Kabupaten Bima: 1.657 CPNS dan PPPK

13. BKPSDM Kabupaten Merangin: 2.642 CPNS dan PPPK

14. BKPSDM Kota Batam: 86 CPNS dan 2.300 PPPK

15. BKPSDM Kabupaten Sarolangun: 300 CPNS dan 3.306 PPPK

16. BKPSDM Kota Denpasar: 4.602 CPNS dan PPPK

17. BKPSDM Kota Kotamobagu: 771 PPPK

18. BKD Prov. Kalimantan Barat: 800 PPPK

19. Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu:

- 14 CPNS Dokter Spesialis/Nakes

- 46 CPNS Teknis

- 427 PPPK Guru

- 12 PPPK Nakes

- 1.080 PPPK Teknis.



Catat! Berikut Jadwal dan Formasi Seleksi CPNS 2024

Foto: Tajukharian.com - Web@/kabasarau

Tajukharian.com - Pemerintah berencana akan membuka tiga gelombang untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di tahun 2024 ini.

Sebelumnya jadwal seleksi CPNS gelombang pertama akan dilakukan pada bulan Maret, namun ternyata ada perubahan jadwal terkait dengan seleksi tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara diketahui telah mengumumkan informasi terbaru mengenai pendaftaran para peserta baru seperti dilansir tribunhealt.

Diperkirakan jadwal rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 204 mendatang.

Dilansir dari laman TribunPriangan, informasi mengenai pembukaan CPNS 2024 pada akhir Mei ini disampaikan oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

Pihaknya hingga saat ini masih meminta instansi-instansi untuk merinci formasi yang dibutuhkan.

"Insya Allah kalau tidak berubah rencana akhir Mei akan kita lakukan pengumuman. Seleksinya sebulan setelah itu. Jadi akhir Juni kita lakukan seleksi formasi yang di luar (sekolah) kedinasan, formasi umum," katanya di kantor Kominfo yang dilansir dari TribunPriangan.

Haryomo mengatakan, saat ini, sejumlah Kementerian/Lembaga masih merinci formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bulan Mei akhir akan kita lakukan pengumuman formasi apa saja yang dibuka dalam rekrutmen asn 2024 meliputi CPNS dan PPPK," kata Haryomo di di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.

Lebih lanjut, Haryomo mengatakan bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi CASN untuk instansi daerah bisa melalukan tes pada September 2024.

"Tapi kalau mau instansi pusat, di bulan Juni, kalau instansi daerah di bulan September," ucap dia.

Melansir dari Kompas.com, tidak ada perbedaan sama sekali dengan formasi pada jadwal baru pada seleksi bulan Mei 2024 mendatang.

Pemerintah juga bakal membuka formasi CPNS 2024 sebanyak 2,3 juta yang terdiri dari 690.822 formasi bagi lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).*

Type and hit Enter to search

Close