![]() |
Foto : Dokpri |
Tajukharian.com - Dunia pendidikan di Indonesia kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Guru, yang selama ini dipandang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, kini dihadapkan pada dilema yang pelik. Di satu sisi, mereka mengemban tanggung jawab moral dan profesional untuk mendidik dan mendisiplinkan siswa. Di sisi lain, mereka dihantui ketakutan akan disrupsi mental orang tua yang berujung pada ancaman hukum. Fenomena di mana guru diseret ke ranah hukum setelah mendisiplinkan atau mendidik siswa telah menjadi berita yang meresahkan dan menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam cara pandang masyarakat terhadap peran guru.
Pergeseran Paradigma dan Disrupsi Mental
Dahulu, orang tua dan guru memiliki pemahaman yang sama: guru adalah sosok yang patut dihormati dan dipercaya. Jika seorang anak mendapat hukuman atau teguran dari guru, orang tua cenderung mendukung guru dan melihatnya sebagai bagian dari proses pembentukan karakter. Namun, kini, paradigma itu mulai terkikis. Ada sebagian kecil orang tua yang memiliki kecenderungan reaktif dan sensitif berlebihan terhadap perlakuan guru kepada anaknya. Mereka seringkali menginterpretasikan tindakan guru sebagai bentuk kekerasan atau perundungan, meskipun tindakan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari metode mendidik yang wajar, seperti menegur, meminta siswa merapikan kelas, atau memberikan sanksi atas pelanggaran tata tertib.
Disrupsi mental orang tua ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Pertama, minimnya pemahaman tentang pedagogi dan psikologi anak. Orang tua seringkali hanya melihat kasus dari sudut pandang anak mereka, tanpa berusaha memahami konteks yang lebih luas dari sebuah kejadian di sekolah. Kedua, pengaruh media sosial yang masif. Kasus-kasus yang viral di media sosial seringkali dipangkas dari konteks aslinya dan hanya menonjolkan satu sisi cerita, memicu kemarahan publik dan orang tua secara instan. Ketiga, tekanan sosial dan ego orang tua. Beberapa orang tua merasa gengsi atau takut jika anaknya dianggap "nakal" atau mendapat hukuman. Mereka lebih memilih untuk menyalahkan guru daripada mengakui bahwa anak mereka membutuhkan bimbingan atau disiplin tambahan.
Ketakutan yang Membelenggu Guru
Dampak dari fenomena ini sangat nyata. Banyak guru yang kini merasa tertekan dan ketakutan dalam menjalankan tugasnya. Mereka menjadi ragu-ragu untuk memberikan teguran atau hukuman yang diperlukan, bahkan untuk pelanggaran yang jelas-jelas merugikan siswa lain atau lingkungan sekolah.
Berikut ini setidaknya beberapa keadaan yang membelenggu Guru:
Pertama; Rendahnya Inisiatif Mendisiplinkan Murid.
Guru takut dianggap "kasar" atau "kejam". Akibatnya, mereka cenderung membiarkan pelanggaran-pelanggaran kecil terjadi, yang pada akhirnya dapat memicu masalah yang lebih besar.
Kedua; Stres dan penurunan motivasi.
Kekhawatiran akan dilaporkan ke polisi atau diseret ke pengadilan menciptakan tekanan mental yang luar biasa bagi para guru. Mereka tidak lagi dapat fokus sepenuhnya pada proses belajar-mengajar, melainkan harus terus-menerus memikirkan potensi risiko hukum. Hal ini dapat memicu burnout dan menurunkan kualitas pengajaran.
Ketiga; Hilangnya Wibawa Guru.
Ketika guru tidak lagi berani mendisiplinkan, wibawa mereka di mata siswa akan menurun. Siswa akan merasa bahwa mereka dapat melanggar aturan tanpa konsekuensi, yang pada gilirannya dapat menciptakan lingkungan sekolah yang kurang kondusif untuk belajar.
Solusi yang ditawarkan
Untuk mengatasi dilema ini, perlu dilakukan upaya kolaboratif dari semua pihak: pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat.
Pertama, Edukasi kepada Orang Tua.
Sekolah atau pemerintah perlu secara rutin menyelenggarakan seminar atau lokakarya untuk mengedukasi orang tua tentang pentingnya kolaborasi antara sekolah dan rumah. Edukasi ini harus mencakup pemahaman tentang psikologi anak, metode mendidik yang efektif, dan pentingnya mendukung wibawa guru.
Kedua, Membangun Komunikasi yang Kuat.
Sekolah harus menciptakan mekanisme komunikasi yang efektif dan terbuka antara guru dan orang tua. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan melalui mediasi di tingkat sekolah terlebih dahulu, bukan langsung ke ranah hukum.
Ketiga, Perlindungan Hukum untuk Guru.
Pemerintah, melalui lembaga yang berkewenangan, harus memastikan adanya payung hukum yang jelas yang melindungi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Batasan antara mendidik dan kekerasan harus didefinisikan dengan tegas dan dipahami oleh semua pihak.
Keempat, Memperkuat Peran Komite Sekolah.
Komite sekolah harus diaktifkan kembali sebagai jembatan yang efektif antara kepentingan sekolah dan orang tua. Mereka dapat menjadi mediator pertama dalam menyelesaikan konflik.
Dilema yang dihadapi guru saat ini adalah cerminan dari tantangan sosial yang lebih luas. Mendidik tidak hanya soal mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan moral. Jika para guru terus dibayangi ketakutan akan ancaman hukum, proses pendidikan di Indonesia akan terhambat. Sudah saatnya kita semua menyadari bahwa masa depan bangsa ada di tangan para guru, dan mereka tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian di tengah kepungan disrupsi mental orang tua.
Ditulis oleh Marianus Haryanto, S.Pd.,Gr.
Penulis adalah Guru ASN PPPK pada SMKN 1 Welak.
Social Footer